GELORA.CO - Pengacara dr Richard Lee, Razman Nasution menanggapi status tersangka kliennya di kasus akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.
Menurut Razman, kasus tersebut kasus receh yang seharusnya tidak perlu dibesar-besarakan.
"Saya bertanggung jawab moral karena itu, dan sangat-sangat melihat surat penangkapan ini tidak etis. Karena kasus receh ini disemena-mena seperti ini," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.
Razman berpandangan polsisi tidak memiliki dasar atas penangkapan dan penetapan tersangka Richard Lee. Richard Lee sendiri belum diperiksa polisi hingga ditangkap di kasus tersebut.
"Sekarang dikembangkan seolah-orah ada ilegal akses. Klien saya belum tersangka, saya belum terima surat putih, tiba-tiba ada surat tersangka. Penjelasan Pak Yusri (Kabid Humas Polda Metro Jaya) tanggal 9 Agustus (jadi tersangka)," katanya.
"Klien saya, dia belum diperiksa. Alangkah eloknya BAP dia. Saya akan dampingi. Ini masalah klien saya marketing. Hancur klien saya," katanya.
Polda Tegaskan Penangkapan Richard Lee sesuai SOP
Polda Metro Jaya angkat suara soal penangkapan Richard Lee, yang dinilai menyalahi aturan. Polisi memastikan penangkapan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.
Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) di rumahnya di Palembang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee.
"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa, ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Menurut Yusri, pihaknya telah membawa sejumlah bukti dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee. Penangkapan itu disaksikan oleh sekuriti perumahan, keluarga dan pengacara.
"Ketentuannya, kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Richard Lee kemudian dibebaskan polisi tadi malam. Richard Lee dikenai wajib lapor, tapi versi pengacara Richard Lee tak perlu wajib lapor.(detik)