Pengacara soal Richard Lee Hapus Bukti: Kan Tak Ada yang Berbahaya di Situ

Pengacara soal Richard Lee Hapus Bukti: Kan Tak Ada yang Berbahaya di Situ

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menyebut dr Richard Lee menghilangkan barang bukti dengan menghapus konten terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. 

Menurut kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, perbuatan Richard Lee itu tidak berbahaya.

"Tidak ada yang berbahaya di situ, panggil aja. Kan kita bisa datang, ada praperadilan juga," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2021) malam.

Menurutnya lagi, polisi seharusnya memanggil Richard Lee terlebih dahulu terkait dugaan penghilangan barang bukti itu. Itu pun menurutnya, perlu didalami kembali.

"Panggil saja, kita cek. Ini dunia maya harus perlu pendalaman dulu," katanya.

Belum Ada Rencana Praperadilan
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan prapedadilan, Razman menyebut belum terpikir rencana itu. Saat ini pihaknya menerima status tersangka Richard Lee di kasus tersebut.

"Saya belum berpikir praperadilan. Artinya saya mengakui klien saya (ditetapkan sebagai) tersangka. Kalau saya terima, saya baru bisa permasalahkan lewat praperadilan," katanya.

Richard Lee Hapus Konten
Diketahui, Richard Lee juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti. Dia pun disebut masuk ke akun Instagram miliknya yang sudah disita sebagai barang bukti.

"Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin, adanya seseorang yang melakukan illegal access dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Barang bukti yang dimaksud adalah akun Instagram @dr.richard_lee. Barang bukti ini disita penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan Richard Lee menghilangkan barang bukti dengan menghapus konten yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

"Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan," kata Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan, selama akun Instagram itu dalam proses penyitaan polisi, Richard Lee seharusnya tidak mengakses akun tersebut secara ilegal. Namun yang terjadi, Richard Lee mengakses akun Instagram @dr.richard_lee pada 6 Agustus 2021.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita