GELORA.CO - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung dikabulkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya pihak keluarga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik.
Salah satu orang yang menjadi penjamin dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung ialah anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung punya alasan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP.
Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.
"Ada pun pertimbangan itu diantaranya para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik mengambil sebuah keputusan,” kata Kombes Ino Harianto, Senin (16/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan.
Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
"Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya," jelas Kompol Resky Maulana.[suara]