Pemilik Cafe yang Meludahi Petugas PLN Mengaku Salah, Ini Alasannya yang Membuatnya Emosi

Pemilik Cafe yang Meludahi Petugas PLN Mengaku Salah, Ini Alasannya yang Membuatnya Emosi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pelaku yang meludahi petugas PLN saat ditagih tunggakan listrik resmi ditahan, Sabtu (31/7/2021). Dia diamankan dari Jalan Brigjen Katamso, pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui MRS alias Reza, seorang pemilik cafe yang tak terima saat petugas datang langsung mematikan aliran listrik.

Ini terjadi lantaran kediaman sekaligus tempat usaha pelaku di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (29/7/2021) lalu itu telah menunggak Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75.000.

Reza mengaku dirinya emosi sehingga meludahi korban bernama Ayu Miranda, yang datang bersama tiga rekan lainnya.

Hal itu diungkapkannya ke hadapan awak media, saat dihadirkan dalam paparan kasus tersebut, Sabtu (31/7/2021) di Polsek Medan Kota. “Saya emosi, saya tahu salah, pure (murni) emosi,” ujarnya.

Dia mengatakan saat itu, dirinya bahkan sang ibu sudah memohon agar tidak dimatikan listrik, karena masih ada pelanggan. Namun, permohonannya tidak diterima.

“Saya melihat ibu saya memohon, saat itu kafe sedang ada cosutumer. Ketika listrik dimatikan, customer tidak bisa memesan,” jelasnya.

Sementara, Reza mengatakan dirinya pengusaha yang menjalankan usaha sendiri di tengah pandemi ini. “Saya selalu pebisnis yang berjuang sendirian, saya barista semuanya, ditambah sedang mentraining barista,” ungkapnya.

Reza mengatakan makin tak bisa mengontrol emosinya, saat mendengar kalimat yang dilontarkan korban, yang menurutnya menyerang psikisnya.

“Beliau mengeluarkan statement yang membuat saya sangat merasa sedih. Dan, ya yang saya lakukan salah,” tuturnya.

Sementara itu, Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan, pihaknya mengenakan pelaku pasal 335 ayat (1) subsider 315.

“Tersangka mengusir korban, melempar batu terhadap korban, memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban, memukul kaca mobil yang digunakan korban,” tuturnya.

“Yang bersangkutan rencanannya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,” sebutnya.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita