Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali

Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pejabat Dinas Pariwisata Kota Denpasar jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Dana itu berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, Kelian Adat dan Pekaseh Subak), dilakukan pengumpulan barang bukti.

Kemudian, setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan pembuktian perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di bawah kelurahan se-kota Denpasar yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali.

Penetapan IGM sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Ia menjelaskan pada waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jl, Hayam Wuruk, Kota Denpasar, dengan modus operandi tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barkor atau jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," katanya.

Dari perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan (Tipikor) untuk dipersidangkan," kata Yuliana.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita