PBNU Hingga Muhammadiyah Minta Polisi Segera Tangkap M Kece

PBNU Hingga Muhammadiyah Minta Polisi Segera Tangkap M Kece

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini meminta, aparat kepolisian untuk segera menangkap M Kece. Menurutnya, apa yang disampaikan M Kece di kanal youtube-nya telah menghina Nabi Muhammad SAW, melecehkan agama Islam dan dapat memecah belah kerukunan antaragama.

“Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang M Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap satu agama, maka dalam hal ini kami mendesak aparat keamanan kepolisian untuk mengusut tuntas menegakkan hukum perundang-undangan secara adil atas kasus M kace ini,” ujar Helmy dalam sebuah video yang dikirimkannya, Sabtu (21/8).

Helmy menambahkan, boleh saja berbeda keyakinan dan berbeda pemahaman, tapi jangan kemudian menjadikan perbedaan tersebut melahirkan permusuhan dan kebencian. Helmy juga menyecam keras apa yang dilakukan M Kece yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama.

“Marilah kita saling menghormati menghargai pada sesama, bahwa kita boleh saja berbeda paham berbeda pikiran berbeda pendangan, akan tetapi marilah perbedaan-perbedaan itu jangan kemudian menimbulkan permusuhan dan kebencian,” ungkapnya.

“Marilah kita saling menghormati, menghargai atas perbedaan-perbedaan itu, perbedaan agama, perbedaan pikiran,  golongan, suku, bahasa dan seterusnya,” tambah Helmy.

Terakhir, Helmy berharap, agar semua umat beragama terutama di Indonesia agar senantiasa menjaga spirit moderasi beragama. Bahwa kita adalah bangsa teladan yang saling menghormati antarsatu dan lainnya. “Marilah kita terus menjaga persatuan dan kesatuan kita,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, yang meminta agar kepolisian segera mengamankan M Kece. Menurut Dadang, siapapun yang menghina simbol agama harus diproses hukum.

“Semua penghina simbol agama baik Nabi atau Tuhan seharusnya diadili,” tukas Dadang.[aktual]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita