Pakar Komunikasi Minta Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi

Pakar Komunikasi Minta Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komentar yang disampaikan Jurubicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Jodi Mahardi mengenai somasi yang dilayangkan Luhut untuk pengacara Haris Azhar karena tuduhan disoal.

Pakar komunikasi dari Universita Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai komentar yang disampaikan Jodi Mahardi hanya layak disampaikan jika somasi yang disampaikan Luhut dilakukan atas nama sebagai Menko Marves.


Sementara jika somasi terhadap Haris Azhar dilakukan atas nama pribadi, maka Jodi Mahardi tidak layak memberi komentar atas kasus tersebut.

“Jika LBP sebagai pribadi melayangkan somasi terhadap HA, maka LBP harus mengangkat jurubicara pribadi untuk memberi pandangan atas nama pribadi LBP. Atau LBP sendiri yang memberi pendapat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu pagi (29/8).

Emrus menekankan agar LBP tidak menggunakan fasilitas negara, seperti meminta atau membiarkan Jodi Mahardi memberi pendapat di ruang publik.

Untuk itu, Emrus ingin agar LBP sebagai manajer yang baik segera melarang dan menyetop Jodi Mahardi memberi komentar tentang aktivitas LBP sebagai pribadi.

Di satu sisi, Jodi Mahardi juga harus berani menolak jika diminta untuk berkomentar di ruang publik tentang aktivitas LBP sebagai pribadi.

“Jadi, jangan "manut" jika itu bukan status dan perannya. Singkatnya, tolak,” demikian Emrus Sihombing.

Luhut melayangkan somasi terhadap pengacara Haris Azhar karena tuduhan bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Jurubicara Menko Marves Jodi Mahardi sempat memberi penjelasan bahwa  somasi dilayangkan karena pernyataan Haris mencemarkan nama baik Luhut. Dalam pernyataan itu, Jodi menegaskan bahwa Luhut tak bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu.

"Karena unggahan di channel Youtube saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu," kata Jodi lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (28/8).(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita