Ombudsman RI Bagai "Jaka Sembung Bawa Golok"

Ombudsman RI Bagai "Jaka Sembung Bawa Golok"

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: YELAS KAPARINO
 Keberatan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap LAHP Ombusdman RI adalah upaya untuk menegakkan prinsip rechts staat atau negara hukum yang dianut Indonesia. Juga, agar Ombudsman RI tidak tergelincir melanggar aturan perundang-undangan.

Karena itulah, di dalam keberatan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  hari Kamis kemarin (5/8), KPK mengingatkan Ombudsman RI bahwa alih fungsi Pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat UU 19/2019 tentang KPK. Serta, pelaksanaannya juga merujuk pada peraturan yang ada, Peraturan KPK 1/2021, dan melibatkan lembaga yang kompeten untuk itu, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu KPK sebenarnya juga sedang mengingatkan Ombudsman RI agar tidak melanggar aturan di dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, khususnya Pasal 9 yang mengatakan, “Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman RI dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.”

Juga, Pasal 36 Ayat (1) undang-undang yang sama yang mengamanatkan Ombudsman RI untuk menolak laporan apabila pokok perkara dalam laporan tersebut sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, dengan pengecualian bila laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI.

Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

Jadi, bila Ombudsman RI memberikan penilaian terhadap urusan kepegawaian di KPK, itu artinya Ombudsman RI sudah keterlaluan karena mengambil pekerjaan lembaga lain.

Belum lagi, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI, yaitu keabsahan formil Peraturan KPK 1/2021, sedang diperiksa Mahkamah Agung yang menurut UUD 1945 (1) memiliki kewenangan menguji peraturan hukum di bawah UU.

Semestinya karena pokok perkara laporannya sedang ditangani MA, Ombudsman RI seharusnya menolak laporan yang mereka terima dari pihak yang tidak puas karena agal dalam ujian menjadi ASN.

Pihak yang melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI pun tidak memiliki legal standing sebagai anggota masyarakat yang menerima pelayanan publik dari KPK.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Ombudsman RI 48/2020 menyatakan bahwa “Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atau penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.”

Konsekuensi dari aturan ini, pihak yang melaporkan suatu persoalan ke Ombudsman RI adalah warga negara penerima pelayanan publik. Bukan pihak yang tidak puas atas kegagalan dalam ujian menjadi ASN.

KPK juga menolak pendapat Ombudsman RI yang menyatakan BKN tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Padahal, BKN sangat kompeten. Dalam Pasal 48 UU 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa BKN bertugas “mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN”, serta “membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah.”

Selain itu, dalam melaksanakan rangkaian proses penerimaan ASN, BKN bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki assessor yang di sisi lain memperlihatkan BKN profesional, cermat, dan tidak gegabah.

Hal terakhir yang disampaikan KPK dalam penolakan terhadap LAHP Ombudsman RI adalah inkonsistensi Ombudsman RI dalam merekomendasikan tindakan korektif.

Temuan dalam LAHP Ombudsman RI dan rekomendasi yang mereka sampaikan ke KPK tidak nyambung dan bahkan bertentangan.

Dua temuan utama Ombudsman dalam LAHP itu adalah (dugaan) kesalahan prosedur dalam pembuatan Peraturan KPK 1/2021 dan (dugaan) BKN tidak kompeten.

Sementara tindakan korektif yang mereka rekomendasikan adalah, pertama agar KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Serta kedua, agar 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK  dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Padahal, kalau Ombudsman RI konsisten dan benar-benar yakin ada maladministrasi dalam alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN, seharusnya tindakan korektif yang mereka rekomendasikan adalah membatalkan Peraturan KPK 1/2021, pelibatan BKN, juga pelaksanaan dan hasil TWK. Atau dengan kata lain meminta agar proses alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN diulang.  

Melihat modus “Jaka Sembung bawa golok” ini, kelihatannya dapat disimpulkan bahwa Ombudsman RI lah yang harus diselamatkan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita