NasDem Geram DKI Masih Gaji Pegawai Sudah Pensiun-Wafat: Minta Balikin Dong!

NasDem Geram DKI Masih Gaji Pegawai Sudah Pensiun-Wafat: Minta Balikin Dong!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - NasDem DKI Jakarta geram saat mengetahui Pemprov DKI masih menggaji pegawai yang sudah pensiun dan meninggal dunia. 

NasDem mendesak agar Pemprov DKI meminta kembali gaji yang sudah terlanjut dibayarkan itu.

"Kok bisa, suruh cek dong, periksa, nggak boleh dong. Kok bisa orang meninggal dibayar. Ya balikin dong (uangnya)," kata Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Wibi meminta agar Pemprov DKI mengelola data kepegawaian dengan teliti. Anggota Komisi A DPRD DKI itu menyayangkan adanya data pegawai yang tak lagi bekerja di DKI tetapi tetap digaji.

"Kita minta balikin dong. Kerjanya harus yang benar dong, profesional. Masak ada data lolos seperti ini," sesal Wibi.

Wibi menekankan masalah administrasi keuangan tak bisa dianggap sepele. Dia meminta agar pejabat terkait untuk bertanggung jawab.

"Ini kan masalah administrasi keuangan, masa bisa membayar orang yang sudah wafat atau pensiun gajinya. Pertama, suruh balikin saja, yang pejabat terkait suruh tanggung jawab, kenapa bisa lolos," tegas Sekretaris DPW NasDem DKI itu.

Untuk diketahui, perihal Pemprov DKI masih menggaji pegawai yang sudah pensiun dan meninggal ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DKI atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020. LHP tersebut yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8).

BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.

"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita