GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Republik Indonesia bukan masuk sebagai lambang negara yang diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyampaikan demikian terkait mural bergambar mirip Presiden Jokowi bertulis '404:Not Found'.
“Pasal 36A UUD RI 1945 menegaskan lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tulis Jimly di akun Twitternya, @jimlyAs yang dikutip VIVA pada Minggu, 15 Agustus 2021.
Gambar dinding atau mural di AREA Jalan Pembangunan I, Bayu Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Hal ini lantaran muncul gambar wajah seseorang yang mirip Presiden Jokowi dengan tulisan kode '404:Not Found'.
Untuk diketahui, arti kode tersebut bermaksud pemberitahuan error atau kesalahan sehingga tidak ditemukan. Digambarkan pada dinding dengan ukuran 2x1 meter di kolong jembatan Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, sosok tersebut berwarna abu-abu, hitam dan putih, dengan bagian mata yang diberikan garis merah tebal bertuliskan '404:Not Found'.
Terkait itu, pihak Kelurahan Batu Jaya Kota Tangerang juga tak tahu persis sejak kapan kemunculan mural tersebut. "Umumnya pelaku mural kan dari komunitas yang tidak terdeteksi, karena beraksinya malam hari," kata Lura Batu Jaya, Jamaludin.
Kini, mural yang bergambar wajah mirip Presiden Jokowi dengan mata ditutupi tulisan ‘404: Not Found‘ sudah viral di media sosial. Meskipun saat ini mural tersebut sudah dihapus aparat. Kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan untuk memburu pembuat mural tersebut.
Sikap aparat yang represif dengan memburu pelaku mural dikritik Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia juga bilang Presiden RI bukan merupakan lambang negara.
Maka itu, ia meminta kepada aparat kepolisian tidak berlebihan bertindak terhadap pembuat mural mirip wajah Jokowi bertulis ‘404: Not Found’. Bagi Fadli, mural adalah bagian dari ekspresi seni budaya sehingga tak perlu direspons berlebihan.
“Itu bagian dari ekspresi budaya. Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat untuk menyatakan sikap atau pendapat atau kemerdekaan berekspresi. Lagi pula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi,” kata Fadli dikutip dari akun Twitternya @fadlizon.[viva]