GELORA.CO - dr Richard Lee ditangkap polisi terkait kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Di kasus ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Richard Lee ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Dia ditangkap Tim Unit II Subdit Siber Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Charles.
Dari video yang diterima detikcom, terlihat Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles membacakan surat perintah penangkapan terhadap Richard Lee. Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga Richard Lee, sekuriti perumahan dan pengacaranya.
"Kita dari Unit 2 Subdit Cyber Polda Metro Jaya. Ini ada surat berita penangkapan. Nama saya AKP Charles, melakukan penangkapan terhadap atas nama Richard, tempat tanggal lahir Medan 11 Oktober 1985 jenis kelamin laki-laki," kata AKP Charles di video seperti dilihat detikcom, Kamis (12/8/2021).
Usai membacakan identitas Richard Lee, Charles kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Richard Lee hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Di momen itu AKP Charles menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekuriti terkait penangkapan Richard Lee.
"Mendapat perintah untuk membawa ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 Juncto 46 UU ITE dan atau 231 KUHP dan atau 221 KUHP. Dari tadi kita sudah sampai di sini didampingi sekuriti, didampingi orang tua dan ada pengacara juga," terang Charles.
Sepanjang polisi membacakan surat penangkapan tersebut, Richard Lee tampak duduk sambil menyilangkan tangan. Richard Lee menggunakan kaos berwarna hitam dan bermasker abu-abu.
Pihak keluarga Richard Lee pun nampak juga berada di lokasi. Saat itu tidak ada kekerasan yang dilakukan petugas.
Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, upaya jemput paksa yang dilakukan pihaknya dilakukan usai Richard Lee bersikap tidak kooperatif. Richard Lee disebut tidak mengikuti anjuran petugas dalam proses penangkapan tersebut.
"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8) siang.
Menurut Yusri, pihaknya telah membawa sejumlah bukti dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee. Pihaknya pun melibatkan sekuriti dan kepolisian setempat dalam proses penangkapan tersebut.
"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Namun, pihak Richard Lee ternyata tidak mengikuti prosedur yang telah dilakukan oleh petugas. Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan upaya paksa sesuai prosedur.
"Tetapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," jelas Yusri.
Atas perbuatannya itu, Richard Lee jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 30 Juncto pasal 46 UU ITE, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman 8 tahun penjara.(detik)