GELORA.CO - Somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali dilayangkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, yang terkait dengan tuduhan ICW yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis obat Ivermectin.
Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menegaskan, somasi ini menjadi kesempatan terakhir bagi peneliti ICW Egi Primayogha untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
"Kita berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran kami kirim ke Egi yang ketiga dan terakhir," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8).
Otto menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan sebanyak dua kali somasi kepada ICW khususnya Egi secara tertulis. Somasi itu untuk menuntut agar ICW dan Egi membuktikan dugaan Moeldoko berburu rente keuntungan dari pengadaan obat Ivermectin.
Walaupun sudah ada surat balasan yang diterima dari ICW, kata Otto, jawaban surat tersebut tak bisa membuktikan kesalahan dari kliennya tersebut.
"Jadi dengan tegas bahwa apa yang mereka buat baik konpers dan diskusi publik jelas-jelas kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti lagi melakukan missinformasi yang menurut saya sudah disinformasi berarti kan dia sudah mengaku salah tapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf," jelasnya
Untuk itu, Moeldoko memberikan waktu 5 hari untuk ICW khususnya Egi memberikan jawaban atas somasi tersebut.
"Apabila tidak mencabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas kami sebagai penasihat hukum akan lapor ke polisi," tandasnya.(RMOL)