GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK adalah sah dan konstitusional. Oleh karena itu, semua kesimpulan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM keliru.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/8).
"Berdasarkan putusan MK, merupakan bukti hukum bahwa kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM terkait TWK keliru dan secara hukum batal demi hukum," kata Prof Romli.
Dengan begitu secara otomatis, kata Prof Romli, jika Novel Baswedan dan pegawai KPK tak lolos TWK maka sangat jelas melanggar keputusan MK.
"Dan jika Presiden menuruti permintaan Novel Baswedan jelas pelanggaran terhadap bukan hanya UU melainkan juga melanggar putusan MK," demikian Prof Romli.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) inkonstitusional.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.(RMOL)