GELORA.CO - Ada sejumlah aduan soal sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3 dan 4. Para siswa dibiarkan tidak berseragam untuk mengikuti sekolah tatap muka.
Aduan ini diterima oleh Kelompok relawan pemerhati pandemi virus Corona, LaporCovid-19. LaporCovid-19 mengungkap sebanyak 29 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka selama Juli.
Padahal, puluhan sekolah itu berlokasi di wilayah PPKM level 3 dan 4.
"Dari semua laporan itu dapat kita simpulkan laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada bulan Juli 2021, yakni sebanyak 29 laporan. Di bulan Juli ini bertepatan dengan PPKM yang diselenggarakan pemerintah," kata Relawan LaporCovid-19 Diah Dwi Putri dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di Youtube, Minggu (1/8/2021).
Diah kemudian memerinci laporan tersebut datang dari 12 wilayah PPKM level 4 dan satu wilayah yang melaksanakan PPKM level 3. Bahkan, dia menyebut intensitas laporan semakin meningkat di akhir Juli karena bertepatan dengan tahun ajaran baru. Begini datanya:
PPKM Level 4:
1. Bogor: 6 laporan
2. Sumedang: 1 laporan
3. Bandung 5 laporan
4. Depok: 1 laporan
5. Banyumas: 1 laporan
6. Jakarta: 5 laporan
7. Bekasi: 2 laporan
8. Makassar: 1 laporan
9. Cimahi: 1 laporan
10. Bali: 1 laporan
11. Banten: 1 laporan
12. Tangerang:2 laporan
PPKM Level 3:
Banjarmasin: 1 laporan
"Di minggu keempat (Juli) ini laporannya paling banyak karena bertepatan dengan tahun ajaran baru dan bertepatan dengan PPKM skala 4,3 dan skala lainnya. Meskipun ada pembatasan, ternyata banyak sekali sekolah-sekolah yang menerapkan PTM, sedangkan untuk level 3 dan 4 harusnya daring," ujarnya.
Diah kemudian memerinci, dari 29 aduan, 17 persen di antaranya menjadi klaster COVID-19, 52 persen melapor terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dan sisanya mengkhawatirkan kesehatan anaknya usai menjalani PTM.
"Lalu 52 persen laporan pembelajaran tatap muka yang masuk di kita melakukan pelanggaran prokes dan 17 di antaranya menjadi klaster penularan COVID-19," jelasnya.
Atas hal ini, LaporCovid-19 memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Kemendikbud-Ristek dan pemerintah daerah. Salah satunya mendesak pemerintah membuka sekolah setelah positivity rate di Indonesia turun di angka 5 persen.
Rekomendasi lainnya ialah meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap sekolah. Bahkan, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar ketentuan PPKM.
"Pemda melakukan monitoring dan pengawasan pada wilayah sekolah termasuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah dan aparatur yang melanggar aturan bukan hanya sebatas memberikan peringatan tanpa monitoring reguler," imbuhnya.
Siswa Tak Berseragam
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap beragam modus yang dilakukan sekolah demi melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya membiarkan siswa tidak menggunakan seragam saat pergi ke sekolah.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia FSGI Fahriza Marta menganggap laporan ini hanyalah fenomena gunung es semata karena nyatanya banyak sekolah mengakali PTM demi mengelabui petugas.
"Apa yang disampaikan LaporCovid-19 merupakan puncak gunung es. Secara kasat mata banyak sekolah yang melakukan PTM tapi mereka mengelabui Dinas Pendidikan tidak menggunakan seragam sekolah dan masuk sekolah dan kemudian prokesnya sangat lemah tidak ketat," kata Riza dalam konferensi pers virtual itu.
Riza tidak memerinci lebih lanjut lokasi sekolah yang melanggar ketentuan PPKM ini. Meski demikian, peristiwa seperti ini kerap terjadi di lapangan. Bahkan, modus ini dijadikan bahan candaan.
"Banyak sekali terjadi di lapangan kalau melihat di jalanan itu banyak anak sekolah yang berangkat sekolah tapi tidak gunakan seragam sekolah. Jadi banyak potensi sangat mengkhawatirkan ya. Walaupun mereka tidak buka sekolah secara resmi tapi tetap hadir (ke) sekolah," ujarnya.
"Seolah kemudian muncul jokes bahwa virus Corona bisa dikelabui dengan seragam sekolah. Kalau tidak menggunakan seragam sekolah virus Corona tidak akan kena," lanjut Riza.
Laporan adanya sekolah tatap muka saat PPKM juga didapatkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), di antaranya di Bekasi, Jawa Barat, dan Blitar, Jawa Timur. Koordinator P2G, Satriawan Salim, mengungkap para guru terpaksa pergi ke sekolah demi mendapatkan insentif.
"Terbaru kami meminta laporan malam tadi dari P2G, di kota Bekasi ada beberapa SMK yang buka ya. Tapi SMK swasta. Kemudian di kabupaten Blitar guru-guru masih wajib masuk 25 persen. Jadi guru-guru 25 persen tetap masuk mengajar. Ini kan zonanya sudah merah semua. Mau bagaimana lagi, kalau nggak tunjangan mereka terpotong," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa Bali. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.
Pada ketiganya, disebutkan bahwa wilayah yang termasuk dalam PPKM level 4 dan level 3 harus melakukan pembelajaran secara online. Ketentuan tersebut berbunyi: "Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online".(detik)