GELORA.CO - Korban dugaan investasi bodong yang hendak mencabut laporan polisi (LP), diduga diperas penyidik Polda Metro Jaya.
Korban yang diwakili kuasa hukumnya, diminta membayar Rp500 juta jika ingin surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibuat penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Untuk dua perusahaan yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Law Firm, sampai sekarang lima LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk biaya SP3, 1 perusahaan,” ujar Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi, selaku firma hukum yang menjadi kuasa hukum para korban, Selasa (31/8/2021).
LQ Indonesia Law Firm sendiri memiliki ratusan nasabah korban dugaan investasi bodong, yang melaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Antara lain untuk kasus PT Mahkota Properti Indo Permata ada dua LP yakni di Unit 5 Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan satu LP Unit 4.
Lalu, kasus yang terkait PT Kresna Sekuritas juga dilaporkan satu LP di Unit 4 Fismondev, bersama PT Narada Kapital Indonesia (NAM).
“Kemudian tiga LP Indosurya di Mabes Polri Dit Tipideksus dan sebelumnya ada dua perusahaan lain yang di-LP-kan dipegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5, namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan direksi dan owner perusahaan yang bersangkutan, klien LQ dibayarkan ganti rugi, bukan karena proses penyidikan jalan,” tutur Sugi.
“Karena status LP investasi bodong di kepolisian dapat saya katakan sepertinya mandek, alias terlihat tidak diproses penyidik. Ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan diminta ke penyidik alasan pergantian perwira,” imbuhnya.
Sugi mengaku memiliki saksi, jika ada indikasi oknum polisi di Fismondev diduga mempersulit penanganan perkara dan diduga memeras pihak berperkara dalam kasus investasi bodong.
“Walau sudah di-BA (berita acara) pencabutan, namun LP tidak pernah dicabut dan pihak berperkara diduga dimintai duit di muka oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut,” kata Sugi.
“Sedangkan perkara yang belum ada mediasi seperti Mahkota, Narada dan Kresna Sekuritas sudah dua tahun lebih, naik sidik saja tidak dan penyidikan mandek. Tidak ada uang, perkara tidak jalan,” imbuhnya.
Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diminta turun tangan membenahi dugaan penyimpangan ini. Sebab jika tidak, kasihan masyarakat kecil yang menurut mereka ‘sudah jatuh tertimpa tangga’.
“Jika terbukti, kelakuan oknum Polda Metro Jaya Subdit Fismondev menciderai keadilan di masyarakat terutama para korban dugaan investasi bodong yang sudah tertimpa musibah. Korban yang datang ke Polda Metro Jaya untuk memperoleh keadilan dan bantuan penegakan hukum, justru diduga diperas oleh oknum penyidik,” kata Sugi.
“Bapak Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda jika mau lihat bukti suratnya dan dengar rekaman, harap hubungi hotline 0817-489-0999. Nanti jika kami posting bukti rekaman di media, kami bisa dikriminalisasi dengan UU ITE,” imbuh Sugi.
Sementara menurut salah seorang korban, S, berharap Presiden Jokowi turut memberikan perhatian dalam kasusnya.
“Kami ketika buat LP No TBL 5422/IX/ YAN 2.5/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, sudah 1 tahun mandek tidak pernah naik penyidikan, berkat LQ Indonesia Law Firm negosiasi dan dapat restorative justice. Tapi sekarang untuk cabut LP dimintakan 500 juta, kata pengacara kami. Sudah jatuh ditimpa tangga,” ujar S.
“Untuk SP3 Dirkrimsus minta uang tersebut, agar dicabut perlu tandatangan Direktur makanya mahal,” sambungnya.
S sempat menawarkan uang di muka Rp70 juta, serta Rp2 miliar dari penjualan aset properti di belakang. Namun penawaran itu ditolak.
“Katanya tidak bisa harus ada Rp500 juta di depan untuk biaya cabut. Lalu Rp500 juta di depan dari mana karena nasabah sudah hancur-hancuran uangnya dituker aset tidak liquid,” kata S.
Sedangkan M, mengaku penanganan kasusnya mandek sudah hampir dua tahun.
“Kasus Mahkota mandek dan tidak naik sidik bahkan terlapor Raja Sapta Oktohari, sampai hari ini tidak pernah diperiksa Fismondev. Penyidik sama sekali tidak ada perkembangan selama satu tahun terakhir. Saya sangat kecewa. Pengacara saya minta SP2HP saja sampai hari ini tidak diberikan,” kata M.[pojoksatu]