Matinya Moral Pejabat Dulang Rupiah dari Kematian Pasien Covid-19, Didukung Regulasi Pula

Matinya Moral Pejabat Dulang Rupiah dari Kematian Pasien Covid-19, Didukung Regulasi Pula

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengakuan Bupati Jember Hendy Siswanto mendapatkan honor senilai Rp 70 juta dari pemakaman pasien Covid-19 mengejutkan sejumlah pihak.

Honor yang didapat para pejabat itu dinilai bertentangan dengan moral, di mana banyak orang kesulitan hingga kehilangan anggota keluarga, mereka malah memperoleh untung.

Penggiat media sosial Denny Siregar pun terkejut.

Denny yang biasanya mencari pembenaran dari kebijakan pemerintah, kini dibukakan matanya dengan kenyataan bahwa para pejabat menerima manfaat dari kematian pasien Covid-19.

"Kok bisa ya, makan dari uang orang yg sedang susah??," tulis Denny Siregar dalam akun Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Jumat (27/8/2021).

Jumlah honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah orang yang meninggal karena Covid-19. Hitungannya adalah setiap pemakaman satu jenazah Covid-19, pejabat menerima Rp 100.000.

Sedangkan jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 di Jember cukup banyak. 

Alhasil, dari total pemakaman jenazah Covid-19, Bupati Jember Hendy Siswanto mendapat honor Rp 70.500.000.

Gus Nadir yang merupakan ulama NU pun bersuara terkait dengan keuntungan yang diperoleh pejabat dari pasien Covid-19 yang meninggal.

Replika petugas kesehatan memakai alat pelindung diri (APD). (Foto/Antara)
Replika petugas kesehatan memakai alat pelindung diri (APD). (Foto/Antara)
Ulama yang memiliki nama lengkap Nadirsyah Hosen itu mengatakan kalau keuntungan yang didapat itu bertentangan dengan moral.

"Jadi semakin banyak warga yg meninggal akibat Covid, semakin banyak honor yg diterima Bupati Jember? Ini hanya berlaku di Jember atau ditempat lainnya juga gini? Kok jadi miris yah, ini bertentangan dg mural, eh moral," twit Gus Nadir.

Diketahui honor yang diperoleh Bupati Jember dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.

Pejabat tersebut masuk pada tim pemakaman Covid-19 dan berdasarkan regulasi yang ada.

Dalam tim itu terdapat pengarah, penanggungjawab, ketua dan anggota. (indozone)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita