GELORA.CO - Pengadaan laptop yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang memastikan bahwa aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/8).
KPK juga membuka ruang kepada pihak-pihak yang mengendus adanya indikasi praktik rasuah dalam kegiatan pengadaan laptop Kemendikbud Ristek untuk melapor.
"Penanganan perkara oleh KPK tentu diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan verifikasi dan analisa data," pungkas Ali.
Kemendikbud Ristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim belakangan sedang gencar menggarap proyek laptop merah putih dengan menggaet tiga universitas, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Selain itu, juga ada pengadaan laptop pelajar yang diperuntukkan penggunaan sekolah SD, SMP, dan SMA dengan target tuntas hingga tahun 2024. Dalam proyek ini, Mendikbud Nadiem mengalokasikan dana sebesar Rp 2,4 triliun dalam pengadaan 240 ribu laptop untuk sekolah.[rmol]