GELORA.CO - Rencana amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut-sebut hanya akan memabahas soal Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan tidak ada kaiatnnya dengan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam sikusi Integrity Law Firm, Kamis (26/8).
Mahfud mengatakan, rencana Amandemen UUD 1945 yang mulanya berkembang setelah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, bertemu dengan Presiden Joko Widodo, tak memerlukan pertimbangan dari pemerintah.
"Itu tidak perlu persetujuan pemerintah," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, amandemen UUD 1945 memang bisa dilakukan tetapi sepenuhnya merupakan wewenang MPR RI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Di tambah lagi, MPR RI juga bisa menampung aspirasi masyarakat melalui DPR RI dan DPD RI.
"Pemerintah ini tak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945)," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud memperkuat pernyataannya tersebut dengan menyebutkan satu teori terkait konstitusi yang merupakan produk kesepakatan berdasarkan kesepakatan dalam situasi sosial, politik, ekonomi serta budaya di dalam proses pembuatan konstitusi tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah katanya hanya memfasilitasi proses pelaksanaan amandemen oleh MPR, yang di mana di dalamnya terkait dengan keamanan.
"Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah," demikian Mahfud MD.[rmol]