GELORA.CO - Sosok Menko Kemaritiman dna Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seperti tak tergantikan di mata Presiden Joko Widodo.
Setelah dipercaya untuk mengomandoi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga berubah ke Level 4, kini Luhut kembali diberi beban menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Sontak, nama Luhut pun bertengger di trending topic Twitter hari ini. Warganet menilai, sosok politisi senior Partai Golkar itu sebagai orang terpenting di Kabinet Indonesia Maju yang bisa mengurusi segala bidang persoalan negeri.
"Jokowi tanpa Luhut, ibaratnya seperti separuh napasnya pergi," kata akun @Elmirakid dikutip redaksi, Senin (9/8).
"Dari 200 juta orang di Indonesia, yang bisa ngurus negeri cuma Luhut," sambung akun @noviar_rustam.
"Apapun masalahnya, Luhut solusinya," sindir akun Widi.
Bahkan ada pula warganet yang mengibaratkan posisi Luhut paling berpengaruh di era pemerintahan Joko Widodo. Diibaratkan, Luhut sebagai seorang yang punya kuasa penuh.
"Memang benar adanya, di atas langit masih ada Luhut," ujar akun @thenzoi.
Penunjukan Luhut ini berdasarkan Peraturan Presiden 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2021. Luhut diplot sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 15 danau di Indonesia sebagai prioritas nasional, yakni Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali.
Kemudian, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
Dalam Pasal 4 Perpres 60/2021, dijelaskan arah kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional, yakni untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional; memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.[rmol]