GELORA.CO - Satpol PP kembali menghapus mural yang muncul di bawah Jembatan Kewek (Kleringan), sisi timur Stasiun Tugu, Kota Yogyakarta. Sehari sebelumnya, Satpol PP telah menghapus mural di lokasi yang sama.
"Pertama saat tiang jembatan kereta api bertuliskan 'Dibungkam' dan 'Stop Represi'. Tulisan itu terlihat Sabtu (21/8) siang, kemudian Minggu (22/8) pagi, mural itu dihapus dengan cat warna putih semua," kata Wakil Komandan Operasi Lapangan Wilayah Utara Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Solihin, di sela-sela menghapus mural di bawah Jembatan Kewek, Senin (23/8/2021).
"Pada Senin (23/8) ada lagi tulisan 'Bangkit Melawan atau Tunduk Ditindas!'. Siangnya sekitar pukul 12.30 WIB langsung kami hapus," lanjutnya.
Solihin mengatakan mural di Jembatan Kewek tersebut dihapus karena dinilai provokatif dan bisa mengundang antipati masyarakat jika dibiarkan. Pihaknya bersama dengan aparat gabungan TNI dan Polri akhirnya memutuskan untuk kembali menghapus.
"Tolong masyarakat, pemuda jangan suka memberi mural. Kita baru fokus pada PPKM, tolong jangan memberi provokatif," pinta Solihin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan mural melanggar peraturan daerah (perda).
"Mural merupakan bagian dari pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," kata Noviar saat dihubungi.
Noviar mengatakan, setiap orang dilarang melakukan aksi coret-coretan di tempat umum. Menggambar di dinding tempat publik termasuk melanggar Perda tersebut.
"Jembatan Kewek milik umum, seharusnya tidak boleh digambar mural," tegasnya.
Noviar tidak mempedulikan mural tersebut merupakan karya seni atau bukan. Yang pasti semua mural, merupakan pelanggaran Perda. Bahkan seandainya pembuat mural mengajukan izin pun tidak akan pernah diizinkan karena memang tidak boleh dinding apalagi fasilitas umum dibuat mural.
"Nggak mungkin diizinkan karena memang nggak boleh ketentuan Perda alasannya dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 masuk tertib lingkungan, dilarang coret-coret di tempat umum. Kalau terjadi pelanggar ketentraman umum," ujar dia.
Tapi pelanggaran ketertiban umum ini, kata Noviar, ada pengecualian. Jika memural tembok milik pribadi, dan mendapatkan izin pemilik, tentu hal tersebut tak diatur dalam pelanggaran di perda tersebut.
"Kecuali di dinding rumah pribadi atau mendapat izin pemiliknya, itu pun jika tidak mengganggu ketentraman umum," imbuhnya.
Sementara itu seorang pemuda yang mengaku namanya Bamsuck, mengaku mural yang dihapus Satpol PP di Jembatan Kewek tersebut adalah karyanya.(detik)