Lagi-lagi Polemik Komisaris Kini Tertuju ke Eks Koruptor Emir Moeis

Lagi-lagi Polemik Komisaris Kini Tertuju ke Eks Koruptor Emir Moeis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia menuai kritikan sana sini. 

Ada yang membela eks napi koruptor itu jadi komisaris BUMN, ada pula yang mengkritik.

Izedrik Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021. Ia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.


Beberapa politikus dan tokoh yang mengkritisi penunjukan eks napi koruptor Emir Moeis sebagai komisaris BUMN. KPK pun mengingatkan agar Emir Moeis wajib melaporkan LHKPN. Berikut ini beberapa pendapat para tokoh terkait polemik tersebut.

Politikus Gerindra Bela Emir Moeis
Penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda menuai kritik. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan tak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Emir.

Andre mengatakan pengangkatan direksi ataupun komisaris di perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PER-04/MBU/06/2020. Pasal 3 Permen tersebut mengatur soal status hukum seseorang yang boleh ditunjuk menjadi direksi ataupun komisaris anak perusahaan BUMN.

"Di situ disebutkan bahwasanya persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi anak perusahaan adalah: 1. Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Berdasarkan aturan tersebut, kata Andre, tak ada yang dilanggar Kementerian BUMN terkait pengangkatan Emir Moeis. Sebab, dia melanjutkan, Emir Moeis sudah bebas sejak awal 2016.

"Pak Emir Moeis itu divonis di 2014, bebas di awal 2016," ujar politikus Gerindra ini.

Aturan yang sama, masih kata Andre, tertuang di Pasal 110 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bunyi pasal itu kurang-lebih sama dengan aturan yang sebelumnya sudah disebut Andre.

"Jadi intinya tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Namun Andre memaklumi protes dan kritik terkait pengangkatan Emir Moeis. Dia menilai wajar di era demokrasi muncul kritik terhadap suatu kebijakan yang diambil pemerintah.

"Protes dan kritikan bisa menjadi masukan buat pemerintah. Tapi kalau bicara aturan, tidak ada aturan yang dilanggar Pak Erick Thohir (Menteri BUMN)," pungkas Andre.

Demokrat Singgung Jargon 'AKHLAK' BUMN
Mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. Partai Demokrat (PD) menyinggung jargon 'AKHLAK' BUMN terkait penunjukan Emir Moeis jadi komisaris di BUMN tersebut.

"Penunjukan komisaris harus melalui pertimbangan profesionalitas dan moral. Dengan jargon BUMN AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan dan dilaksanakan secara konsisten," kata Ketua BPOKK PD Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Menurut Herman, penunjukan Emir Moeis cukup kontroversial sehingga menambah beban terhadap perusahaan.

"Lagi pula PT Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya, jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial," ujar anggota Komisi VI DPR RI ini.

Selain itu, Herman menilai BUMN dikelola secara politis. Beberapa kali penunjukan pejabat BUMN menimbulkan kegaduhan.

"Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ujarnya.


PPP Desak BUMN Jelaskan Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris

Izedrik Emir Moeis, mantan terpidana korupsi, ditunjuk menjadi Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. PPP menilai polemik ditunjuknya Emir Moeis menjadi komisaris sebagai persoalan etis.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan bahwa penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN diatur dalam sejumlah peraturan. Aturan main itu antara lain Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/06/2020, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

"Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," ujarnya.

Menurut Awiek, komunikasi publik Kementerian BUMN harus maksimal sehingga tidak terjadi prasangka. Sebab sejatinya, kata Awiek, seseorang yang sudah menjalani hukuman itu kembali seperti sedia kala.

"Kalau Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran lagi," imbuhnya

Penunjukan Emir Moeis Dinilai Cacat Integritas
Pengangkatan eks narapidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda dipertanyakan. Apakah negara tidak punya kandidat lain untuk ditunjuk menjadi komisaris BUMN?

"Predikat mantan koruptor adalah bukti autentik adanya cacat integritas. Kenapa justru diangkat menjadi komisaris BUMN? Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN," kata juru bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Agustus 2021.

Pada 2004, Emir Moeis, yang kala itu merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Dia terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc, yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.

PSI melihat pencalonan mantan koruptor sebagai komisaris BUMN merupakan salah satu praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi dan pelakunya. Efek jera yang selama ini didengungkan tidak akan pernah efektif selama mantan koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.

"Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi, dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini," lanjut Bimmo.

Lebih jauh Bimmo menambahkan, dari sisi manajemen berbasis risiko, terdapat kerawanan tinggi jika mantan koruptor diberi jabatan penting dalam BUMN.

"Tidak ada jaminan seorang mantan koruptor tidak akan melakukan tindakan residif di kemudian hari. Memberi posisi strategis kepada mantan koruptor di BUMN sama saja membuka peluang terjadinya korupsi yang lebih besar lagi. Ini sangat merugikan reputasi BUMN kita," tegas Bimmo.

HMI MPO: AKHLAK Hanya Lip Service
Mantan terpidana korupsi sekaligus politikus PDIP, Izedrik Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. Kontroversi menyeruak. Kini giliran mahasiswa yang menyoroti.

Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) pimpinan Ketua Umum Affandi Ismail mengungkit strategi Menteri BUMN Erick Thohir yang dirangkum dalam singkatan AKHLAK.

Singkatan AKHLAK pernah diungkapkan Erick sebagai strategi BUMN supaya bisa berjaya. A yakni amanah, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, K berarti kompeten, H adalah harmonis, L singkatan dari loyal, A lagi adalah adaptif, dan K yaitu kolaboratif.

"Slogan BUMN AKHLAK hanyalah lip service. Itu (penunjukan Emir Moeis) sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Masa nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk?" kata Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO Kapitang Munaseli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).

Kapitang menilai seolah-olah Indonesia kekurangan sosok yang kredibel dan kompeten untuk menjadi komisaris, sehingga perlu Emir Moeis duduk sebagai komisaris BUMN. Rekam jejak seorang komisaris perlu dipastikan sebelum diangkat untuk mengemban amanah jabatan.

"Seharusnya Pak Erick Thohir bisa mengecek terlebih dahulu riwayat buruk orang yang menjadi pejabat publik," kata Kapitang.

HMI MPO khawatir penunjukan sembarang orang menjadi komisaris bisa berdampak buruk pada BUMN. Apalagi ada mantan terpidana korupsi yang duduk di kursi komisaris. Seolah-olah ada pemakluman terhadap praktik korupsi sehingga eks napi korupsi bisa menjabat lagi setelah masa pidananya selesai.

"Pejabat publik harus bersih dan bebas dari penyimpangan kekuasaan, termasuk latar belakangnya," kata Kapitang.

Politikus PDI-P Bela Eks Koruptor Emir Moeis

Kritik berdatangan terkait diangkatnya mantan koruptor Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Politisi PDI-P, Aria Bima menyebut pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar aturan.

"Tidak ada aturan yang melarang kalau orang yang sudah menjalani pidana itu nggak boleh (diangkat komisaris). Kalau sudah menjalani hukuman, ya mendapat hak yang sama dalam kehidupan," kata Aria Bima usai acara 4 Pilar Kebangsaan secara virtual bersama petugas penyapu jalan di Solo, Kamis (5/8/2021).


"Itu kan ada lembaga pemasyarakatan yang memproses menjadi manusia lebih baik. Jangan sudah selesai dihukum tapi masih distigmakan, seperti orde baru saja," ujarnya.

Aria Bima yang juga Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI, mengaku tidak bisa berkomentar sebagai anggota dewan. Sebab Komisi 6 yang juga membidangi BUMN tidak dapat mencampuri aksi korporasi.

"Statement penolakan itu saya tidak bisa berkomentar sebagai anggota DPR, karena DPR tidak bisa mencampuri aksi korporasi. Jadi saya harus menahan diri," ujarnya.

Aria Bima menyebut bahwa Emir adalah sosok yang berkompeten dan seorang profesional di bidang ekonomi.

"Secara profesional, beliau sangat punya kemampuan, dia orang keuangan, orang korporat, pendidikan luar negeri di bidang ekonomi," kata dia.

"Jadi jangan seolah-olah yang tidak masuk penjara punya moral yang lebih baik," pungkasnya

KPK Ingatkan Emir Moeis Lapor LHKPN
Mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (BUMN) sejak Februari 2021. KPK menekankan setiap orang yang diangkat dalam jabatan publik memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya, beserta anak perusahaannya, untuk melaporkan harta kekayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Lantas, kapan Emir Moeis terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK? Berdasarkan catatan KPK, yang bersangkutan terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2010.

"Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN, tercatat laporan kekayaan yang disampaikan (Emir Moeis) kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," ujar Ipi.

Ipi pun mengimbau Emir Moeis menyerahkan LHKPN terbaru ke KPK. "Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan pejabat publik seharusnya menjadi contoh teladan untuk transparan kepada masyarakat. Hal itu guna memenuhi aspek kompetensi hingga integritas, terutama dalam hal mencegah adanya korupsi.

"Bagi KPK, pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," katanya.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," sambungnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita