GELORA.CO - Penunjukan Luhut Panjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dipersoalkan. Sebab saat ini Luhut masih Koordinator PPKM Level 4 Jawa-Bali.
Penunjukan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi menerapkan adagium palugada dan palugusap.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha menyebut palugada adalah kependekan dari “apa yang lu minta, gue ada”.
Sedangkan palugusap adalah “apa yang lu minta, gue siap“.
“Bagi saya, dapat juga diartikan bahwa Presiden Jokowi menerapkan adagium palugada bahkan palugusap kepada salah satu menterinya,” ujar Ferricha, Selasa pagi (10/8).
Dian mengurai bahwa tugas seorang menteri memang membantu kerja presiden sebagaimana amanat konstitusi Pasal 17 UUD 1945.
Hanya saja, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sementara perlakuan berbeda dilakukan Presiden Jokowi pada Luhut Binsar Pandjaitan. Seolah Luhut dijadikan menteri segala urusan.
Ini terlihat ketika Menko Luhut masih menjadi Koordinator PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus untuk Jawa dan Bali.
Dan di satu sisi Jokowi juga menjadikannya Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Padahal, penanganan Covid-19 yang berada di bawah kendali Luhut dan berhubungan dengan nasib rakyat Indonesia belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Semestinya Pak Luhut tidak dipilih lagi menjadi Ketua Dewan Pengarah untuk Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, walaupun itu masih menjadi bidang dan kewenangan Menko Marivest khususnya terkait kemaritiman,” jelas pengamat politik Dian Ferricha.[pojoksatu]