Komnas HAM memilih langsung memberikan temuan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK imenjadi ASN ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Laporan kami ke presiden," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 18 Agustus 2021.
Anam lebih jauh mengatakan, Komnas HAM bertugas memberikan informasi kepada Kepala Negara bukan ke KPK. Sehingga lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri itu tidak perlu mengetahui isi dari temuan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh presiden, di samping menyerahkan laporan lengkap, pertemuan tersebut juga penting untuk penjelasan langsung. Khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses TWK.
KPK, kata Ali, akan mempelajari terlebih dahulu temuan itu sebelum memberikan sikap resmi.
"Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.[viva]