Klarifikasi Dinkes DKI Soal Pengadaan Masker N95 yang Jadi Temuan BPK

Klarifikasi Dinkes DKI Soal Pengadaan Masker N95 yang Jadi Temuan BPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengklaim pengadaan masker N95 telah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pengadaan masker ini tengah menjadi sorotan, lantaran menjadi temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020.

"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga," kata Widyastuti, Sabtu (7/8/2021).

"Proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," sambungnya.

Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, klaim Widyastuti: "tidak ada kerugian keuangan daerah,".

Dia mengakui memang terdapat perbedaan harga atas pengadaan masker dalam periode pembelian dengan merk yang berbeda pula, yaitu bulan Agustus, September, Oktober menggunakan merk Respokare, sedangkan bulan November menggunakan merk Makrite.

Pertimbangan pemilihan juga memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI, serta persetujuan dari CDC dan FDA.

BPK lantas merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan agar PPK lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah dan tidak merekomendasikan pengembalian dana.

Widyastuti menyebut, rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Tindak Lanjut dengan BPK RI dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD 2020.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita