Kisah Mahasiswi Alami Lumpuh usai Divaksin COVID 19, Mau Divaksin Syarat Urus KRS

Kisah Mahasiswi Alami Lumpuh usai Divaksin COVID 19, Mau Divaksin Syarat Urus KRS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kisah menyedihkan dialami seorang mahasiswa berinisial AW, 24 tahun. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, mengalami kelumpuhan usai divaksin COVID 19.

Ia pun mengungkapkan jika alasannya divaksin COVID 19 guna mengurus syarat perkuliahan, Kartu Rencana Studi atau KRS.

"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload (mengunggah) Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda," kata Amelia, melansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).

Surat keterangan vaksin ialah syarat memasukkan dokumen KRS pada sistem komputerisasi kampus. ke sistem komputer. Untuk itu, ia mengaku mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," katanya.


Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS bersama Kapolres AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera membesuk AW, mahasiswi yang diduga lumpuh setelah disuntik vaksin Covid-19. [ANTARA]

Sejak pandemi Covid-19 proses perkuliahan digelar online.

Selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatan membaik dan makin pulih.

Kekinian ia sudah bisa duduk meski belum bisa berjalan sempurna.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita