Kini Permen Wajib Direstui Presiden, PDIP: Agar Menteri Tidak Sibuk Urus Kepentingan Pragmatis

Kini Permen Wajib Direstui Presiden, PDIP: Agar Menteri Tidak Sibuk Urus Kepentingan Pragmatis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peraturan Menteri (Permen) kini wajib mendapat persetujuan dari presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto mengatakan, adanya perpres tersebut dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kami PDIP mendukung itu, agar segala peraturan yang dibuat kementerian/lembaga senapas dan selaras dengan visi dan misi yang digagas Presiden Jokowi. Perpres itu juga supaya para menteri tidak sibuk urus kepentingan pragmatis," kata Darmadi, Kamis (26/8).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, selama ini banyak peraturan menteri atau lembaga yang tidak mencerminkan keinginan besar Presiden Jokowi.

"Banyak peraturan yang dibuat kementerian dan lembaga hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok atau para pengusaha tertentu. Tentu saja ini sudah melenceng dari visi besar Pak Jokowi yang menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Dijelaskannya, Perpres 68/2021 juga sudah selaras dengan prinsip atau asas hukum yang ada. Sebab pada prinsipnya, semua peraturan menteri harus mengacu pada Undang-Undang.

"Lex superior derogat legi lex inferiori (peraturan di bawah harus mengacu pada aturan di atasnya dalam hal ini UU dan konstitusi/UUD 45)," jelasnya.

Pada dasarnya, para menteri memahami apa yang menjadi perintah UU. Namun tak sedikit peraturan pembantu presiden tak selaras dengan kepala negara, bahkan sengaja dibelokkan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Jika ada menteri yang sampai tidak mengerti arahan presiden, maka berarti kompetensinya sangat rendah dan layak untuk diganti," tandasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita