GELORA.CO - Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM Level 4, hingga penunjukkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi Koordinator PPKM Jawa dan Bali dinggap sebagai sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Karena itulah, seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pada hari ini, Jumat, 6 Agustus 2021, saya Managing Partners dari Law Firm VST and Partners selaku Kuasa Hukum dari Muhammad Aslam yang berprofesi sebagai Pedagang Angkringan telah resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui E-Court," ujar
Kuasa Hukum Penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, melalui keterangannya (6/8)
Gugatan ini ditujukan terhadap 2 tindakan Presiden yang dinilai merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Yaitu tindakan Presiden memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali dari 3 Juli sampai dengan 9 Agustus 2021.
Kedua, terkait tindakan Presiden mengangkat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 (selanjutnya disebut Objek Gugatan II).
Dua tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden tersebut, menurut Viktor, adalah bentuk Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Karena bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
"Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Presiden dalam penerapan PPKM Darurat, Level 4, Level 3, Level 2, Level 1, atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan didasari dengan alasan bahwa jika kita melihat kasus Pandemi Covid-19 merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," terangnya.
Ditambahkan Viktor, penyebaran pandemi Covid-19 sudah menjadi kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular, yang telah menyebar lintas wilayah bahkan lintas negara. Hal ini sesuai dengan definisi “Kedaruratan Kesehatan” Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular, meskipun belum menunjukan gejala apapun (Orang Tanpa Gejala) atau sudah sesuai dengan definisi “Karantina” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Adanya upaya pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan, juga sudah sesuai dengan definisi “Isolasi” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU 6/2018.
Demikian juga dengan pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegak kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi yang dikenal dengan istilah “Isolasi Mandiri” di Rumah, juga sudah sesuai dengan definisi Karantina Rumah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Artinya, tegas Viktor, seharusnya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan Pandemi Covid-19 yang selama ini melanda Indonesia tunduk pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
Namun kenyataannya, upaya penanggulangan Pandemi Covid 19 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, adalah upaya penanggulangan di luar dari apa yang telah diatur dan ditentukan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.
Termasuk pelaksanaan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 dengan Istilah PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.
Dengan dilaksanakannya PPKM dengan berbagaimacam status dan level tersebut, mengakibatkan Pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan Pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Artinya selama pelaksanaan PPKM, Pemerintah menjadi abai degan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama Karantina atau dengan istilah lain adalah Pembatasan Kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan
Adanya jaminan hak untuk mendapatkan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama Karantina adalah bertujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara yang dibatasi oleh Negara cq Pemerintah," paparnya.
Dengan kata lain, Pemerintah bisa saja membatasi hak asasi manusia setiap warga negara tanpa mengensampingkan tanggung jawabnya kepada warga negara. Di sinilah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Maka pelaksanaan PPKM Darurat, PPKM Level 4 dan Level 3, yang tidak memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama Karantina adalah bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," tegas Viktor lagi.
Selanjutnya, terhadap tindakan Presiden yang menunjuk Menko Marinves menjadi Koodinator PPKM yang merupakan bagian dari Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Pandemi Covid-19 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 29 UU 6/2018 yang menyatakan: "Pejabat Karantina Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di bidang Kesehatan yang diberi kewenangan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan".
Apabila dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 29 UU Kekarantinaan Kesehatan, kata Viktor, yang berwenang untuk menunjuk Pejabat untuk melaksanakan kekarantinaan Kesehatan Pejabat Karantina Kesehatan yang berasal dari PNS yang bekerja di bidang Kesehatan, yang ditunjuk oleh Menteri Pelaksanaan PPKM Darurat, PPKM Level 4 dan Level 3 sama dengan tindakan kekarantinaan Kesehatan sebagaiaman diatur dalam pasal 1 angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa “Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.”
Sementara dalam Pasal 16 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Maka tindakan Presiden menunjuk Menko Marinves menjadi Koordinator PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dan Level 3 bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami juga meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita klien kami selama pelaksanaan PPKM dari 3 Juli sampai dengan 9 Agustus 2021 karena mengakibatkan timbulnya kerugian yang dialami oleh klien kami," ucapnya.
"Terhadap hak klien kami untuk mendapatkan Ganti Kerugian, diatur dalam Pasal 8 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular (Selanjutnya disebut UU 4/1984), menyatakan, “Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat di berikan ganti rugi”," bebernya.
Sambung Viktor, sementara yang dimaksud dengan harta benda dalam Pasal ini dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 8 ayat (1) yakni: rumah, ternah, peternakan, tanaman, ladang, dan lain-lain. Ganti rugi diberikan oleh Pemerintah secara memadai, dengan mengutamakan golongan masyarakat yang kurang mampu".
Oleh karenanya, Presiden incasu Pemerintah Pusat harus mengganti rugi, selama masa penanggulangan Pandemi Covid 19 yang diderita oleh klien kami, karena menjadi kehilangan pemasukan dari keuntungan bersih dari hasil penjualan angkringan selama 38 hari masa PPKM.
Adapun Petitum yang diajukan Viktor selaku kuasa hukum Muhammad Aslam adalah Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:
Pertama, tindakan Tergugat memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Untuk kemudian Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lalu mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
Kemudian Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aquo et bono. (RMOL)