Kasus Zumi Zola, 10 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK di Lapas Klas IIA Jambi

Kasus Zumi Zola, 10 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK di Lapas Klas IIA Jambi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Mereka adalah Abdul Rahman Ismail Syahbandar selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jambi! Cekman selaku mantan anggota DPRD Jambi; Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD Jambi; Elhelwi selaku mantan anggota DPRD Jambi.

Selanjutnya, Gusrizal selaku mantan anggota DPRD Jambi; Cornelis Buston selaku mantan Ketua DPRD Jambi; Parlagutan Nasution selaku mantan anggota DPRD Jambi; Sufardi Nurzain selaku mantan anggota DPRD Jambi; Supriyono selaku mantan anggota DPRD Jambi; dan Tadjudin Hasan selaku mantan Ketua DPRD Jambi.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas kelas IIA Jambi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/8).

Para mantan anggota DPRD Jambi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Keempat tersangka ini ditetapkan pada 26 Oktober 2020 lalu dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola. Mereka juga sudah ditahan pada Kamis (17/6).

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap dalam pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima sejumlah Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima sejumlah Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima sejumlah Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sejumlah Rp 375 juta.[[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita