GELORA.CO - Perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka seusai menyuntik warga di Pluit, Jakut dengan jarum suntik kosong alias tidak diisi vaksin.
Di hari yang sama, EO telah menyuntikkan 599 orang di sentra vaksinasi. Belum diketahui berapa banyak warga yang disuntik 'vaksin kosong' oleh tersangka di hari yang sama.
"Hari itu saya vaksin 599 orang," ungkap EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
EO kemudian meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan atas kejadian viral itu. Dia mengaku tidak ada niat apapun ketika menyuntikkan vaksin 'kosong' tersebut.
"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," isak EO.
EO kembali menyampaikan permohonan maafnya. Dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya atas kasus 'suntik vaksin kosong' itu.
"Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan, saya mohon maaf," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memastikan jika EO suntik vaksin 'kosong' karena lelah sebab sudah memvaksin ratusan orang. Namun menurutnya, sebagai relawan vaksinator EO tidak bekerja setiap hari dan mendapatkan libur bergantian dengan vaksinator yang lain.
"Tetapi yang bersangkutan memang tidak bilang setiap hari (jadi vaksinator), karena yang bersangkutan bekerja di salah satu klinik yang memang kalau dia tidak bekerja juga tidak melakukan kegiatan vaksinator masyarakat. Jadi tidak setiap hari dia nyuntik," beber Yusri.
Yusri mengatakan, EO menjadi relawan ketika mendapatkan libur di pekerjaannya sebagai perawat di sebuah klinik.
"Di hari liburnya dia kosong dia gunakan untuk (kegiatan) kemanusiaan menjadi relawan vaksinator," ujarnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa EO menjadi relawan vaksinator karena keikhlasannya dalam kemanusiaan.
"Pengakuan yang bersangkutan memang dia relawan, ikhlas untuk membantu saat sekarang ini kita butuh vaksinator, kita bantu pemerintah ada masyarakat," ujarnya.
COVID-19.
"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video viral terlihat seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria. Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong.
Korban telah komplain di hari yang sama dia divaksin pada Jumat (6/8). Perawat tersebut meminta maaf dan kemudian korban divaksin ulang.(detik)