GELORA.CO - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, anggota Itwasum Polri dan Divisi Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri. Pemeriksaan itu terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio, Heriyanti yang gagal cair untuk penanganan COVID-19.
“Itwasum sudah kembali dari Sumsel dalam meminta keterangan di Polda Sumsel. Tim Paminal Propam juga sudah kembali,” kata Argo di gedung Bareskrim, Jakarta pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Saat ini kata Argo, tim pemeriksa dari Itwasum dan Propam Polri sedang membuat laporan terkait kegiatan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan untuk dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi ketemu Kadiv Propam sedang dibuat. Biar nanti hasil dari pemeriksaan itu diajukan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.
Pencopotan
Sejumlah pihak ada yang mendorong dan mendesak supaya Kapolri Jenderal Sigit mencopot Irjen Eko Indra dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan. Diketahui dirinya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kecerobohannya terkait donasi bodong senilai Rp2 triliun.
Menurut Argo terkait hal ini, untuk melakukan pencopotan maupun rotasi terhadap perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka ada aturan dan SOP. Sementara Polri menunggu hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan Tim Itwasum dan Propam terhadap Irjen Eko.
“Tentunya, ini semua kita harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke Bapak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri terkait hebohnya sumbangan dana hibah sebesar Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus Itwasum Polri, Paminal Divisi Propam Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Menurut dia, tim internal yang diterjunkan dari Mabes Polri itu ingin melihat kejelasan donasi tersebut seperti apa dan penanganan kasusnya terhadap Heriyanti Tio bagaimana.
“Kita tunggu saja hasil daripada penyelidikan dan pemeriksaan internal Mabes Polri,” ujarnya.
Sementara, Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri mengakui telah membuat kelalaian sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat atas dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera Selatan. Ternyata, uang Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio itu tidak ada alias bodong.
Maka dari itu, Irjen Eko meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat, terkait kasus dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio. Bantuan ini hendak disalurkan melalui anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhususnya kepada Kapolri, anggota Polri, Gubernur Sumatera Selatan, Pangdam, Danrem, maupun pihak yang ikut terlibat atau dilibatkan," kata Eko pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Menurut dia, kegaduhan yang terjadi ini tidak terlepas dari kesalahannya juga. Sebab dia tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai dana hibah dengan nilai fantastis mencapai Rp2 triliun tersebut.
"Ini terjadi akibat tidak kehati-hatian saya sebagai individu, sehingga terjadilah masalah seperti yang terjadi ini," kata Eko.
Ternyata, Eko mengaku sebenarnya tidak mengenal Heriyanti. Namun memang Eko mengenal ayahnya, almarhum Akidi Tio serta saudara Heriyanti, Ahok.
"Saya tidak mengenal Heriyanti, tapi saya mengenal almarhum (Akidi Tio), dan anaknya Ahok. Saya mengenal keduanya saat saya masih bertugas di Aceh Timur," kata dia.[viva]