Kapan Pinangki Dijebloskan ke Rutan? Kajari Jakpus Tidak Bisa Pastikan

Kapan Pinangki Dijebloskan ke Rutan? Kajari Jakpus Tidak Bisa Pastikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Setelah mendapat diskon masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hingga saat ini belum menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke lapas.

Sedianya, penerima suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Pusat.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso memastikan pihaknya sama sekali tidak mengalami masalah terkait hal tersebut.

“Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat,” kata Riono kepada JawaPos.com, Minggu (1/8/2021).

Riono menuturkan, pihaknya sebelumnya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebab sebelumnya, Pinangki mengajukan banding sehingga hukuman dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Namun ternyata, JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak,” kata dia.

Akan tetapi, Riono berjanji akan menjebloskan mantan jaksa itu ke rutan dalam waktu dekat ini.

Hanya saja, Riono tidak bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan.

“Tapi insya Allah nggak ada masalah, Iya segera dieksekusi,” tegas Riono.

Perlakuan Istimewa?
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, Pinangki Sirna Malasari mendapat perlakuan khusus.

Sebab, Pinangki hingga kini belum juga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Boyamin menyebut, perlakuan istimewa penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Karena itu, Boyamin mengaku akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” ujar Boyamin.

“Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya,” tandas dia.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita