GELORA.CO - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam putusannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Juliari. Salah satu hal yang memberatkan hukuman Juliari adalah menyangkal perbuatan korupsinya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," demikian pernyataan hakim anggota, Yusuf Pranowo saat membacakan hal yang memberatkan hukuman Juliari.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Juliari adalah, ia sudah kena sanksi sosial dari masyarakat sebelum hakim menjatuhkan vonis. Juliari terlalu sering dibully hingga dicaci maki masyarakat, kata hakim.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.
Selain itu, hal lain yang meringankan hukuman Juliari adalah, ia tertib dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung. (*)