GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Juliari Peter Batubara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menambah hukuman pidana berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik Juliari.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8/2021).
“Kami mengapresiasi putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” ujarnya.
Ali berharap, putusan terhadap Juliari memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
Ali juga menyampaikan bahwa lembaga antirusuah akan terus bekerja keras memberantas pelaku-pelaku korupsi.
“KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” tegas Ali.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi.
Yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Hal tersebut Hakim Ketua Muhammad Darwis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ujarnya.
Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Ditambah pencabutan hak politik dan dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. [pojoksatu]