GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken aturan terkait penghargaan terhadap jabatan Wakil Menteri. Lewat Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021, aturan itu mengatur uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya.
Adapun uang yang diberikan senilai Rp580 juta alias lebih dari setengah miliar rupiah untuk satu periode jabatan.
"Uang penghargaan bagi wakil enteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres oleh VIVA, Senin 30 Agustus 2021.
Perpres juga menyebut secara rinci besaran uang penghargaan secara detail disebut berpengaruh pada masa jabatan. Jika sang Wakil Menteri hanya menjabat 1- 2 tahun, maka ada hitung-hitungan pengkalian sebesar 0,2 - 0,4 persen dari uang penghargaan.
Sementara masa jabatan 2-3 tahun sebesar 0,6 persen dari uang penghargaan. Dan empat tahun 0,8 persen.
Selain itu, yang harus diperhatikan, bagi Wakil Menteri yang telah berhenti dan berakhir masa jabatannya sebelum Perpres diteken, tetap akan diberi uang penghargaan.
Begitu juga, Wakil Menteri yang meninggal dunia belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan janda atau duda atau juga ahli warisnya. Perpres ini diketahui resmi menjadi beleid pada 19 Agustus 2021.[viva]