GELORA.CO - Polisi resmi menetapkan Muhammad Yahya Waloni, sebagai tersangka usai ditangkap di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yahyo menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ustaz Yahya Waloni akan dijebloskan ke tahanan.
"Statusnya sudah ditahan," kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (27/8).
Namun, karena Ustaz Yahya Waloni dikabarkan mengalami pembengkakan pada jantung. Sehingga dia dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ustaz Yahya Waloni mengeluh jika dirinya mengalami sesak nafas. Diketahui, ia ditangkap pada Kamis (26/8) kemarin di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Ustaz Yahya Waloni) Mengeluh sesak nafas," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, jika Ustaz Yahya Waloni mengalami pembengkakan pada jantungnya.
"Ya pembekaan jantung," ujar Argo. [merdeka]