GELORA.CO - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 terkait Perlindungan khusus bagi Anak.
Jaleswari mengatakan PP itu penting untuk kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis anak-anak.
"Dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
Jaleswari mengatakan Jokowi menaruh perhatian pada anak Indonesia. Menurutnya, Jokowi meminta pemerintah memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.
"Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa 'anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini terpanggul harapan akan Indonesia maju'," ucapnya.
"Presiden lebih lanjut, oleh karenanya, mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut," lanjut Jaleswari.
Lebih lanjut, dalam perspektif yuridis, PP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaleswari juga membeberkan fungsi dari adanya PP ini, berikut di antaranya:
- merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
- mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit;
- memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan; serta
- memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Salah satu hal yang tertulis dalam aturan ini yakni anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.
Berdasarkan salinan PP Nomor 78 tahun 2021 yang dilihat detikcom, Sabtu (21/8), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021. PP tersebut berisi 95 pasal.
PP tersebut membahas perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:
"Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat."
Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain, di antaranya:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. anak disuruh memijat penyidik.(detik)