GELORA.CO - Tuntutan pedagang angkringan di Jakarta Barat kepada Presiden Joko Widodo soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) direspon pihak Istana.
Gugatan tersebut dilayangkan pedagangan angkringan Jakarta Barat atas nama Muhammad Aslam, yang dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang isinya meminta PPKM dihapuskan.
Gugatan tersebut diapresiasi pihak Istana Negara yang disampaikan Staf khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, dalam sebuah video yang didisiarkan Kompat TV, Kamis (12/8).
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," ujar Faldo.
Terkait isi tuntutan Muhammad Aslam yang meminta agar pemerintah menghapus kebijakan PPKM, Faldo mengatakan bawa setiap kebijakan memiliki dampak yang tidak diinginkan masyarakat.
Maka dari itu, dia memastikan langkah kebijakan pemerintah dalam menangani dampak PPKM akan terus dilakukan.
Bahkan dia meminta agar Muhammad Aslam mendaftar sebagai penerima bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disiapkan pemerintah, agar bisa menerima manfaatnya.
"Jika belum (terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM) mohon diurus, silakan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada, sesuai dengan domisili beliau," tandasnya.(RMOL)