GELORA.CO - Upaya untuk mendorong agar 51 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa membuat KPK tidak solid yang dampaknya menganggu kinerja lembaga anti rasuah itu bekerja.
Demikian pendapat yang diutarakan Diplomat senior Prof Imron Cotan saat menjadi penanggap Webinar bertajuk “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan Moya Institute secara daring Jumat sore (13/8).
“Ibarat piringnya sudah pecah, jika 51 pegawai itu adalah elemen KPK. Nah apabila mereka dikembalikan, retaknya kan pasti ada. Jika dikembalikan justru menganggu kinerja KPK dalam menjalankan perintah UU memberantas korupsi,” kata pemerhati isu-isu strategis ini.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta agar KPK turut mengalihkan status pegawai KPK meskipun tidak lolos dalam TWK yang menjadi bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Hal ini merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK dan BKN terkait dugaan terjadinya maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK.(RMOL)