GELORA.CO - Koodinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Jember terkait honor pemakaman warga adalah korupsi yang dilegalkan.
"Namanya korupsi yang dilegalkan. Karena honor-honor itu semestinya tidak ada, mengingat para pejabat publik sudah mendapatkan gaji dan pendapatan lain serta fasilitas penunjang yang memadai. Apalagi kepala daerah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Dia menambahkan, terkait Surat Keputusan No 188/.45/1071.12/2021 yang ditandatangani Bupati Jember Hendy S per Maret 2021, perlu dilakukan pelacakan dari sisi ketentuan peraturan apakah bisa dibenarkan atau tidak. Jika memang ada, SK tersebut bisa diperiksa dasarnya apa.
SK tentang Petugas Pemakaman Covid-19 tersebut menjabarkan susunan petugas pemakaman di wilayah Jember sebagai langkah respon cepat atas pandemi yang terjadi.
Ada 6 petugas yang dimaksud antara lain pengarah yaitu Bupati beserta wakil. Kemudian penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Berikutnya jabatan Kepala yang dipegang oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember, Sekretaris yang diampu oleh Kabid Kedaruratan dan Logistisk BPBD Kabupaten Jember. Jabatan berikutnya adalah Dokumentasi yang dipegang oleh Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Jember serta Anggota dalam hal ini 10 orang unsur BPBD Kabupaten Jember.
Dijelaskan pula tugas dari petsusunan petugas tersebut antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan, menerima dan menguji lapitan orang yang meninggal karena virus. Berikutnya melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman, melaksanakan penguburan di lokasi sesuai prokes hingga mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Jember TA 2021 pada pos anggaran BPBD Kabupaten Jember," demikian bunyi keputusan SK tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Bupati Jember menerima honor hingga Rp 70 juta dari pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19. Hitungannya, setiap jenazah covid0-19, pejabat menerima Rp 100 ribu. [cnbc]