GELORA.CO - Pedangdut Saipul Jamil yang kini masih mendekam di Lapas Cipinang kebanjiran tawaran pekerjaan di berbagai televisi. Ipul, sapaan akrabnya, dikabarkan akan bebas dari penjara pada awal September mendatang.
"Alhamdulillah iya sudah banyak yang nawarin. Jadi bukannya dia yang mencari kerjaan tapi kerjaan yang mencari bang Ipul alhamdulillah," kata sang kakak, Samsul kepada awak media, Senin (23/8/2021) malam.
Sehari setelah kebebasannya nanti, mantan suami Dewi Perssik itu bahkan sudah diminta untuk syuting. Ia akan meramaikan layar kaca televisi sebagai co-host.
"Sepertinya untuk Co-host ya, InsyaAllah mudah-mudahan langgeng. Malah di dalam satu hari pertama ini kan langsung diminta untuk kerja nih," ujarnya.
Meski begitu, Samsul belum mengetahui apakah Saipul Jamil bersedia langsung bekerja setelah bebas nanti. Pasalnya, sang adik sempat menyampaikan ingin beralan-jalan ke luar kota sekadar untuk penyegaran.
"Kayaknya dia mau napak tilas dulu. Dia ingin pelisiran, ingin jalan-jalan, mudah-mudahan situasi ini reda ya PPKM, mau jalan-jalan menikmati suasana luar kota rencana. Ingin menikmati hidangan yang di favoritkan tentunya ya," ujarnya.
"Tapi kembali lagi sih alhamdulillah pekerjaan udah menanti. Tinggal dari bang Ipulnya nih, apakah dia mau jalan-jalan dulu atau langsung kerja," kata Samsul lagi.
Sebelumnya kabar Saipul Jamil bebas awal September dibocorkan mantan kuasa hukumnya. Kabar itu kemudian dibenarkan Kalapas Kelas I Cipinang yang menyebutnya akan bebas pada 2 September 2021.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.(suara)