GELORA.CO - Kecewa karena harga unggas di tingkat peternak (on farm) selalu jatuh, Aliansi Muda Perunggasan Indonesia bakal mendatangi Istana Kepresidenan dan Kementerian Pertanian untuk melakukan aksi damai pada Jumat (20/8).
Hingga saat ini tak ada upaya tegas dari pemerintah yang mendukung para peternak rakyat untuk bisa lebih sejahtera.
Perwakilan Aktivis Mahasiswa, Lendri mengatakan, peternak ayam dan aliansi mahasiswa peternakan akan terus berjuang untuk memerdekakan peternak rakyat mandiri, khususnya berskala UMKM.
Oleh sebab itu, pihaknya tetap akan gelar aksi menuntut pemerintah berkomitmen terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.
"HUT ke-76 RI belum bisa menandakan kemerdekaan bagi peternak ayam ras pedaging skala UMKM di seluruh Indonesia," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (17/8).
Lendri memaparkan, harga ayam hidup (live bird) jatuh sampai menyentuh Rp 12 ribu per kg di tingkat peternak. Akibatnya, para peternak ayam pun selalu merugi. Hal ini merupakan dampak dari tidak ada komitmen dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian terhadap aturan yang telah dibuat melalui Permentan No 32 tahun 2017.
"Aturan itu yang membiarkan perusahaan integrator tidak menyelesaikan rantai dinginnya, sehingga masih banyak ditemukan integrator yang sama-sama menjual ayam hidup di tempat yang sama dengan peternak ayam mandiri. Serta tidak efektifnya Permendag No 7 tahun 2020 mengenai batas harga yang layak bagi peternak yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI," paparnya.
Ketua Aksi Damai, Nurul Ikhwan menambahkan, surat pemberitahuan aksi damai ini telah disampaikan kepada Mabes Polri. Pasalnya, Pemerintah Pusat saat ini masih menerapkan PPKM sehingga pihaknya akan menggelar aksi yang lebih elegan dengan mengikuti aturan PPKM.
"Tentunya kami ingin pesan kami sampai kepada Presiden RI, bahwasannya usaha ayam ras pedaging milik peternak mandiri UMKM wajib diselamatkan oleh pemerintah. Apalagi saat ini kami masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar negeri yang berbisnis perunggasan di dalam negeri," tambah Ikhwan yang juga seorang peternak asal Tasikmalaya.
Sementara itu, Korlap Aksi Damai, Henry mengatakan, Kementan maupun Kemendag harusnya bisa menjaga komitmen aturan yang dibuatnya sendiri seperti Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020. Sehingga, para peternak ayam mandiri mendapatkan jaminan perlindungan.
"Kami ingin sampaikan pesan ini kepada Presiden RI bahwa jajarannya belum bisa memberikan kepastian perlindungan bagi usaha kami," jelasnya.
Dalam aksi nanti, pihaknya akan menyampaikan 5 tuntutan. Yakni menuntut Presiden RI dan jajarannya menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri.
Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual live bird, di mana mengacu pada Permendag RI No 7/2020 seharusnya di bawah Rp 6 ribu per ekor, namun saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp 7.500 per ekor
Ketiga, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp 19 ribu sampai 21 ribu per kg di tingkat peternak.
Lalu kelima, memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi atau importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor(RMOL)