Hakim Tipikor Jakarta Didesak Vonis Seumur Hidup Juliari Batubara

Hakim Tipikor Jakarta Didesak Vonis Seumur Hidup Juliari Batubara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis seumur hidup penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Jabatan sebagai Menteri Sosial dan situasi pandemi Covid-19 bisa menjadi pemberat dalam memvonis Juliari Batubara.

“ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari Peter Batubara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (23/8).

Kurnia menjelaskan, ada empat argumentasi untuk mendukung pernyataan ini. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

“Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” tegas Kurnia.

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

“ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari,” cetus Kurnia.

Dia menegaskan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari Batubara. Sehingga hukuman lainnya harus dijatuhkan kepada politikus PDI Perjuangan tersebut.

“Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun,” harap Kurnia.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita