Fantastis! Rumdin Bupati PPU Belum Tuntas Meski Sudah Habis Rp 34 M

Fantastis! Rumdin Bupati PPU Belum Tuntas Meski Sudah Habis Rp 34 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Proyek pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, saat ini telah menghabiskan anggaran lebih-kurang Rp 34 miliar. Namun rumah itu belum rampung 100 persen.

Dilansir dari Antara, Senin (23/8/2021), rumah dinas itu berada di jalan pesisir pantai Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam. Pembangunan rumah jabatan kepala daerah tersebut masih membutuhkan anggaran miliaran rupiah lagi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro menjelaskan, pembangunan rumah itu masih membutuhkan tambahan anggaran. Tambahan anggaran dibutuhkan untuk beberapa pengerjaan lanjutan seperti pagar hingga dermaga.

"Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah," ujarnya.

Namun, proyek pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara tersebut mengalami perubahan kontrak dalam perjanjian (addendum) kontrak. Anggaran sejumlah pengerjaan lanjutan rumah jabatan kepala daerah, menurut Edi Hasmoro, dialihkan untuk pemasangan jaringan listrik sepanjang 2 kilometer.

"Pemasangan jaringan listrik didahulukan karena kebutuhan listrik di rumah jabatan bupati sangat mendesak," ucapnya.

Pemasangan instalasi listrik rumah jabatan kepala daerah itu dibutuhkan anggaran sekitar Rp 1,9 miliar.

Pengadaan listrik, kata dia, sebagai kebutuhan mendesak karena instalasi listrik diperlukan untuk kebutuhan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara. Untuk proses pembangunan, meliputi pagar, ornamen, taman, dan dermaga dilakukan bersamaan dengan pengerjaan interior rumah jabatan kepala daerah.

Dinas PUPR berharap rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara tersebut rampung pada tahun ini. Namun jika tidak memungkinkan, anggaran untuk lanjutan pembangunannya akan diusulkan pada 2022.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita