GELORA.CO - Eks koruptor Emir Moeis sama sekali belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emir Moeis diketahui ditunjuk sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari 2021 lalu.
Padahal, eks legislator Fraksi PDIP DPR RI itu sudah enam bulan menjabat sebagai pejabat publik.
Kali terakhir Emir Moeis menyerahkan LHKP yakni pada 26 Januari 2010 silam.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Emir Moeis terjerat kasus suap pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan.
Hal ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
“Benar, berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Ipi.
Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan agar Emir Moeis segera melaporkan harta kekayaannya.
Terlebih, PT Pupuk Indonesia mewajibkan setiap pejabat, termasuk di anak usaha untuk melaporkan seluruh hartanya.
“Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK,” terangnya.
“Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Ipi.
Sebagai pejabat publik, KPK mengingatkan Emir Moeis seharusnya bisa menjadi teladan.
Dia mengutarakan, figur-figur yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.
Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.
“Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi,” tandasnya.[pojoksatu]