GELORA.CO - Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mempertanyakan kelanjutan permintaan Fatwa kepada Mahkamah Agung(MA) terkait dua calon Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK RI) yang tidak memenuhi syarat.
Prasetyo menegaskan bahwa publik meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera menindaklanjuti permintaan pertimbangan hukum kepada MA kepada dua calon BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin yang tidak memenuhi syarat berdasarkan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK.
Menurutnya, Fatwa dari MA bagi kedua calon yang diduga kuat tidak memenuhi syarat tersebut sangat penting, agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK yang selama ini menjadi perdebatan atau polemik.
“Sebab diperlukan kepastian hukum agar proses seleksi Anggota BPK dapat berjalan sesuai aturan. Permintaan Fatwa MA yang merupakan keputusan Komisi XI perlu segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR. Apalagi, sebentar lagi akan digelar fit and proper test di Komisi XI,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/8).
Permintaan pertimbangan hukum atau Fatwa MA tersebut sesuai dengan surat Komisi XI DPR kepada Pimpinan DPR RI. Surat tersebut dikeluarkan pada 2 Agustus 2021, perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon Anggota BPK RI.
Di dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto tersebut, dijelaskan bahwa terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan pesyaratan Pasal 13 huruf j UU BPK, khususnya terhadap calon BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi XI melalui Pimpinan DPR RI mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung terkait permasalahan tersebut.
“Publik meyakini bahwa Pasal 13 huruf j itu mutlak tidak bisa diganggu gugat. Tetapi kami juga menghormati keputusan Komisi XI DPR yang ingin mengajukan Fatwa MA. Karena itu, Fatwa MA harus terbit sesegera mungkin agar polemik seleksi calon Anggota BPK ini bisa segera selesai,” lanjut Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara itu.
Apalagi, Badan Keahlian DPR RI telah merilis laporan terhadap persyaratan calon Anggota BPK dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Badan Keahlian DPR menyimpulkan dua nama yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya,” bunyi kesimpulan kajian Badan Keahlian DPR.
Karena itu, Prasetyo menegaskan jika tidak segera terbit Fatwa MA, dikhawatirkan akan muncul banyak gugatan dari kalangan masyarakat. Mengingat baru-baru ini Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta kepada Ketua DPR RI, terkait surat yang berisi 16 calon Anggota BPK RI kepada Pimpinan DPD RI.
“Pimpinan DPR harus gaspoll, bergegas meminta Fatwa MA untuk menghindari polemik baru. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, kami berpandangan Fatwa MA itu sudah ada. Agar clear dan seleksi Anggota BPK berjalan sesuai aturan Undang-Undang,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2009 DPR RI meminta Fatwa MA untuk mengakhiri polemik dua Anggota BPK terpilih yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA. Kemudian tahun 2014, DPR RI juga meminta Fatwa MA untuk menjawab polemik keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi.[aktual]