GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah formula penetapan harga eceran BBM.
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam pasal 14 (4) dijelaskan bahwa harga eceran jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara pada aturan lama, formula harga eceran BBM dihitung atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin kemudian ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kemudian, untuk harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, di aturan baru kini dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan," tulisan Perpres pasal 14 (6) dikutip detikcom, Sabtu (14/8/2021).
Peraturan tersebut juga menetapkan, menteri dapat menentukan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Keputusan tersebut bisa diambil setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.(detik)