GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tidakannya itu, telah merugikan negara sebesar Rp 250 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Apri Sujadi telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati.
"Diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir," kata Alex saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka Bupati Bintan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/8).
Untuk memuluskan aksi permainan cukainya tersebut, Apri kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) untuk menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Ditengah jalan, Azirwan mengundurkan diri sebagai Kepala BP Bintan dan tugasnya dilakukan oleh kaki tangan Bupati yakni Mohd. Saleh H. Umar atau MSU. Karena telah memegang kendali BP Bintan maka Apri dan MSU leluasa mengatur penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).
"AS dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.
Bahkan, kata Alex, tidak hanya mengatur kuota, kedua tersangka juga menyelipkan jatahnya dalam kuota yang diajukan tersebut. Sehingga penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," demikian Alexander Marwata.
Kini, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan KPK C1 selama 20 hari ke depan yakni 20-31 Agustus 2021. Penanahan ini, kata Alex dilakukan untuk kepentingan penyidikan.(RMOL)