Ditangkap Kasus Penistaan Agama, Ustadz Yahya Waloni Tiba di Bareskrim

Ditangkap Kasus Penistaan Agama, Ustadz Yahya Waloni Tiba di Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.

"Penodaan agama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Pantauan Okezone di Mabes Polri, Ustadz Yahya Waloni sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia menggunakan kopiah warna hitam dan batik cokleat. Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi dari Ustadz Yahya Waloni maupun kuasa hukumnya.

Sekadar diketahui, Ustadz Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.

Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut kitab injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP. (okezone)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita