GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup.
Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.
Berikut sebagian aset Benny Tjokro yang dirampas negara tersebut, sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (29/8/2021):
Tanah-Saham
5.757.990.099 lembar saham
28 SHM atas nama Benny Tjokro
10 AJB
Ratusan HGB rumah di Bogor
84 HGB di Lebak
Satu SHM di Tigaraksa atas nama Benny Tjokro
52 HGB di Rangkasbitung
40 HGB di Desa Cijoro, Lebak
40 HGB di Desa Penancangan, Lebak
3 SHM di Desa Bunder Cikupa
4 HGB di Cisauk
50 HGB di CIsangu, Lebak
19 HGB di Desa Pasir, Lebak
1 SHM di Desa Dangdang, Cisauk
23 HGB di Desa Kolelet Wetan, Rangkasbitung
16 HGB di Desa Sukamanah, Lebak
44 HGB di Desa Sukamanah
11 SHM di Desa Pasirkupa
2 SHM di Desa Bantar Panjang
3 SHM di Desa Cijoropasir atas nama Benny Tjokro
9 SHM di Desa Gempolsari
1 SHM di Desa Cimangeunteung atas nama Benny Tjokro
16 HGB di Desa Pasirkupa
19 HGB di Desa Bojongcene
1 SHM di Desa Dangdang
13 SHM di Lebak atas nama Benny Tjokro
36 HGB di Balikpapan
229 HGB di Lebak
227 HGB di Cibadak
9 bidang tanah dan bangunan di Cisauk
10 tanah di Desa Gaga
340 tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor
1 tanah empang di Serang atas nama Benny Tjokro
157 unit rumah/ruko di Perumahan Forrest Hills, Parung Panjang
Mobil:
Dua unit mobil Landrover
1 Mobil Audi
1 Toyota Alphard
1 Mercedes-Benz Nopol B-70-KRO
Apartemen
95 unit apartemen South Hills di Setiabudi, Jaksel
Sejumlah HP
Sejumlah laptop dan hard disk(detik)