GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti kabar kebocoran data pada Aplikasi eHAC yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun aplikasi eHAC digunakan untuk menampung data telusur Covid-19 serta berisi identitas lengkap seseorang yang hendak bepergian.
Sukamta mengkritik ketelodaran pemerintah dalam perlindungan data pribadi. Mengingat kejadian serupa telah sering terjadi seperti bocornya 279 data peserta BPJS belum lama ini dan kembali terulang adalah sebuah hal konyol.
"Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi peduli lindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam eHac. Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol,” kata Sukamta kepada Indozone, Selasa (31/8/2021).
Sementara selama ini, kata dia, kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya seakan menguap dan dilupakan. Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan.
Menurut Sukamta, pemerintah bertanggung jawab penuh dengan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelola. Semestinya disiapkan secara matang sistem perlindungannya dan hal ini bisa mengakibatkan kerugian ekonomi tetapi boleh jadi berefek pada keamanan.
"Maraknya kasus penipuan online, saya yakin terkait dengan bocornya data pribadi masyarakat. Artinya keamanan data pribadi yang kuat akan menutup banyak celah kejahatan cyber,” tegas dia.
Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk melakukan proses audit terhadap semua sistem penyimpanan data, serta mendorong kerjasama terpadu antar pengelola data maupun ahli TI agar kebocoran data tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
"Jangan sampai ada pembiaran soal keamanan data. Kominfo dan BSSN harus proaktif melakukan audit sistem keamanan data secara berkala. Di Indonesia ada banyak ahli TI yang mestinya bisa dilibatkan untuk memperkuat pengamanan data,” imbaunya.
Di sisi lain, Sukamta mengingatkan kepada pemerintah pentingnya untuk segera disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Mau ditunda sampai kapan lagi? Ini semakin semrawut pengelolaan keamanan data digital kita. Perlu ada regulasi yang kuat untuk mendorong terbentuknya ekosistem keamanan digital,” tutupnya.
Sebelumnya, peneliti siber dari vpnMentor menemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC. Aplikasi yang digunakan oleh warga negara dan warga asing yang hendak bepergian itu menyimpan lebih dari 1,4 juta data dari 1,3 juta pengguna eHAC.
Dari temuan vpnMentor, data yang bocor pada aplikasi eHAC meliputi nomor kartu tanda penduduk (KTP), nomor paspor warga asing, alamat, nomor telepon, tanggal lahir, pekerjaan, dan foto.
Selain itu, data termutakhir hasil tes Covid-19, nomor peserta rumah sakit, data dari sebanyak 266 rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia.
Bahkan, nama dokter yang melakukan tes terhadap pelancong, informasi jumlah tes yang dilakukan, dan data tentang jenis pelancong juga mengalami kebocoran. [indozone]